Selamat datang!

Buka pengalaman pribadi Anda.
Mendaftar

Produk frozen food rumahan seperti bakso aci juga wajib izin edar BPOM, bukan SPP-IRT

Berita Hari Ini - - Produk frozen food rumahan seperti bakso aci beku, dimsum, nugget, hingga sosis ternyata wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produksi rumahan ini kini sudah banyak beredar dan disalahpahami cukup menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Juni 23, 2026 - 05:20
0 0
Produk frozen food rumahan seperti bakso aci juga wajib izin edar BPOM, bukan SPP-IRT

Berita Hari Ini - - Produk frozen food rumahan seperti bakso aci beku, dimsum, nugget, hingga sosis ternyata wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produksi rumahan ini kini sudah banyak beredar dan disalahpahami cukup menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Padahal, produk frozen food wajib memiliki izin edar BPOM karena memiliki risiko lebih tinggi dibanding pangan olahan risiko rendah. Produk frozen food memerlukan pengawasan yang ketat mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.

"Produk frozen seperti naget ayam, sosis, bakso aci beku, dumpling/frozen dimsum dan sejenisnya wajib memiliki izin edar BPOM RI," tulis akun Instagram resmi BPOM, dikutip Senin (22/6).

BPOM menjelaskan bahwa SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan dengan risiko rendah, seperti kue kering, roti kering, keripik, selai, maupun bumbu kering.

Sementara itu, produk pangan beku seperti nugget ayam, sosis, bakso aci beku, dumpling, frozen dimsum, dan produk sejenis wajib memiliki izin edar BPOM dengan kode MD atau ML.

BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan dengan penanganan khusus, baik dalam proses produksi maupun rantai distribusinya, tidak termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh SPP-IRT. Frozen food memerlukan pengendalian rantai dingin (cold chain) serta standar higiene yang lebih tinggi untuk menjaga keamanan produk.

"Hal ini penting karena produk frozen food rentan mengalami penurunan mutu bahkan kerusakan apabila proses produksi dan penyimpanannya tidak tepat," tulis BPOM.

BPOM menyebut bahwa kewajiban memiliki izin edar tersebut bertujuan untuk memastikan fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, izin edar juga menjamin produk aman dari cemaran, memiliki label yang jelas dan sesuai ketentuan, serta masa simpan yang telah diuji.

BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh izin edar bagi produk pangan beku yang diproduksinya.

Untuk mendapatkan izin edar, pelaku UMKM perlu memastikan tempat produksi memenuhi standar CPPOB, melakukan uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk, menyiapkan label yang sesuai ketentuan, serta melakukan pendaftaran melalui sistem elektronik BPOM yang telah terintegrasi dengan OSS.

Apa Reaksi Anda?

Menyukai Menyukai 0
Benci Benci 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User