Selamat datang!

Buka pengalaman pribadi Anda.
Mendaftar

Modus penumpang begal ojol di Cikarang, todongkan karambit lalu rampas motor driver

Ringkasan Berita: Kejahatan jalanan modus pura-pura jadi penumpang menyasar driver ojol di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial AM (19) nekat melakukan pembegalan terhadap driver ojol yang menjemputnya dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit. Pelaku mengancam korban pakai kara

Juni 22, 2026 - 02:58
0 1
Modus penumpang begal ojol di Cikarang, todongkan karambit lalu rampas motor driver
Ringkasan Berita:
  • Kejahatan jalanan modus pura-pura jadi penumpang menyasar driver ojol di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • Pelaku berinisial AM (19) nekat melakukan pembegalan terhadap driver ojol yang menjemputnya dengan menggunakan senjata tajam jenis karambit.
  • Pelaku mengancam korban pakai karambit lalu mengambil harta benda korban.
  • Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus pelaku AM beserta dua penadah barang curian berinisial AS (41) dan BPP (19).
 

Berita Hari Ini -, JAKARTA -Aksi kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang menyasar seorang driver ojek online (ojol) di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AM (19) nekat melakukan pembegalan terhadap driver ojol yang menjemputnya dengan menggunakan senjata tajam mematikan jenis karambit.

Karambit atau Kerambit adalah pisau genggam kecil berbentuk melengkung yang menyerupai cakar harimau.

Karambit merupakan senjata tradisional yang dirancang untuk pertarungan jarak dekat, beladiri pencak silat serta fungsi serbaguna sehari-hari.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, mengungkapkan kronologi mengerikan saat pelaku menjalankan aksinya.

Kejadian bermula saat AM memesan layanan ojek online melalui aplikasi untuk memancing korban.

"Pelaku utama inisial AM, dia memesan atau mengorder ojek online dari aplikasi Begitu korban datang, dia menaiki kendaraan," kata Kompol Benni, Senin (22/6/2026).

Aksi sadis tersebut baru dilancarkan saat kendaraan sampai di lokasi yang sudah direncanakan pelaku.

Di tengah situasi yang sepi, penumpang yang semula terlihat biasa saja tiba-tiba berubah mengancam nyawa korban.

"Begitu sampai di TKP, pelaku AM ini menodongkan senjata tajam sejenis karambit kepada korban, lalu memaksa korban untuk berhenti," ungkap Benni.

Dalam kondisi terdesak di bawah ancaman bilah karambit yang melengkung tajam, korban tidak memiliki pilihan lain selain menuruti perintah pelaku.

Kapolsek menjelaskan pelaku kemudian merampas seluruh harta benda korban yang digunakan untuk mencari nafkah.

"Kalau korban berhenti, dipaksa menyerahkan motor berikut handphone," tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus AM beserta dua penadah barang curian berinisial AS (41) dan BPP (19).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, telepon genggam, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.

Akibat tindakan nekatnya tersebut, pelaku AM kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Untuk saudara AM yaitu Pasal 479 KUHP tindak pidana Curas dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Apa Reaksi Anda?

Menyukai Menyukai 0
Benci Benci 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User