KPK duga PT Infinity ikut main importasi barang di Bea Cukai, Bos Ali Susanto segera dipanggil ulang
Berita Hari Ini -, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa praktik culas pengatur
Berita Hari Ini -, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa praktik culas pengaturan impor tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, melainkan turut melibatkan perusahaan forwarder lain, salah satunya adalah PT Infinity International.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap petinggi PT Infinity merupakan langkah penyidik untuk memetakan dugaan keterlibatan perusahaan lain di luar PT Blueray Cargo (PT BR) yang kasusnya sudah lebih dulu bergulir dan disidangkan.
"Terkait dengan pemanggilan dari pihak PT Infinity, memang kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR. Sehingga kita ingin menelusuri, mendalami kepada perusahaan-perusahaan forwarder lain yang memang terkonfirmasi demikian, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PT Infinity," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Sayangnya, upaya untuk menggali keterangan tersebut sempat terhambat.
Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK yang sedianya dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026) pekan lalu.
Menanggapi ketidakhadiran saksi penting tersebut, KPK memastikan tidak akan tinggal diam dan segera menyiapkan langkah lanjutan.
"Namun demikian, dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya. Sehingga nanti penyidik pastinya akan melakukan penjadwalan ulang. Nanti untuk jadwal pemeriksaannya kapan, kami pasti akan sampaikan," ujar Budi menambahkan.
Pemanggilan paksa dan pembidikan terhadap bos PT Infinity International ini bukan tanpa dasar.
Nama perusahaan logistik tersebut sebelumnya telah santer mencuat dan menjadi fakta persidangan dalam kasus suap kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Di meja hijau, terungkap adanya aliran uang pelicin dari PT Infinity International yang ditujukan untuk Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan Sianipar.
Fakta tersebut dibeberkan langsung oleh Antonius Sidauruk, selaku orang kepercayaan Orlando.
Dalam kesaksiannya, Antonius mengakui menerima titipan uang dari perwakilan PT Infinity bernama Susi dan Rudi pada periode Oktober hingga November 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kala itu bahkan membacakan rincian percakapan Telegram antara Antonius dan pihak pemberi uang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terungkap ada pengiriman empat amplop pada 14 November 2025 yang berisi mata uang asing yakni 10.000 dolar Singapura (SGD) pecahan besar, 25.000 SGD pecahan kecil, serta uang tunai Rp 20 juta sebagai pelicin dari pihak Infinity untuk Orlando.
Keterlibatan PT Infinity diyakini bermodus sama dengan skandal besar yang tengah diusut KPK, yakni merekayasa parameter mesin pemeriksa barang (rule set mesin targeting) pada jalur merah.
Manipulasi ini membuat barang-barang impor yang seharusnya menjalani pemeriksaan fisik secara ketat, justru bisa melenggang masuk ke Indonesia dengan mudah layaknya jalur hijau.
Kasus mafia pelabuhan ini sebelumnya juga telah menyeret tiga bos PT Blueray Cargo yang didakwa menyuap sejumlah pejabat teras Bea Cukai dengan total aliran dana fantastis mencapai Rp 63,1 miliar.
Skandal ini terus mengembang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu, yang turut mengungkap keberadaan sebuah safe house di kawasan Ciputat milik tersangka Budiman Bayu Prasojo.
Dari lokasi persembunyian oknum Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC tersebut, KPK berhasil menyita lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp 5,19 miliar yang diduga kuat merupakan setoran dari para importir nakal.
Apa Reaksi Anda?
Menyukai
0
Benci
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)