Karyawan kafe di Aceh Tenggara diduga bawa kabur sepeda motor dan laptop, ditangkap di Jambi
Tersangka Ditangkap di Jambi
Ringkasan Berita:
- Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka penggelapan berinisial AS.
- Tersangka yang merupakan karyawan kafe ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
- Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul dan laptop Asus masih dalam pencarian.
- Penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi antarwilayah antara Polres Aceh Tenggara dan Polres Sarolangun.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
Berita Hari Ini -, KUTACANE - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, berhasil menangkap seorang karyawan kafe yang diduga membawa kabur sepeda motor dan laptop milik tempat usaha tempatnya bekerja.
Tersangka berinisial AS (41), merupakan warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
AS ditangkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Aceh Tenggara berkoordinasi dengan Polres Sarolangun.
Berkat kerja sama yang baik antarwilayah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan SH MH, kepada wartawan Berita Hari Ini -, Asnawi Luwi pada Senin (22/6/2026), mengatakan bahwa tersangka telah dijemput oleh Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara dari Jambi untuk dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Saat masih bekerja sebagai karyawan kafe, tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang operasional milik pemilik usaha.
Barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dan satu unit laptop Asus TUF Gaming warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Barang Bukti Masih dalam Proses Pencarian
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa AS berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Aceh Tenggara.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor dan laptop yang diduga telah digelapkan. (*)
Apa Reaksi Anda?
Menyukai
0
Benci
0
Cinta
0
Lucu
0
Wow
0
Sedih
0
Marah
0
Komentar (0)