Selamat datang!

Buka pengalaman pribadi Anda.
Mendaftar

DLH Situbondo temukan mangrove mati di area investasi hotel, pengusaha kena sanksi

jatim.Berita Hari Ini -, SITUBONDO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang diduga melakukan perusakan tanaman mangrove di Dusun Pecaron, Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit.Sanksi tersebut berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kemba

Juni 23, 2026 - 04:06
0 0
DLH Situbondo temukan mangrove mati di area investasi hotel, pengusaha kena sanksi

jatim.Berita Hari Ini -, SITUBONDO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang diduga melakukan perusakan tanaman mangrove di Dusun Pecaron, Desa Kalatakan, Kecamatan Kendit.

Sanksi tersebut berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali bibit bakau di kawasan terdampak.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo Ranti Seta Ayu Pratiwi mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

"Dalam PP No.27 Tahun 2025 sanksinya administratif, jadi mereka (pengusaha) itu harus melakukan pemulihan lingkungan, yang artinya menanam bibit bakau di kawasan itu," kata Ranti, Senin (22/6).

Saat mendampingi inspeksi anggota Komisi III DPRD Situbondo ke lokasi beberapa waktu lalu, DLH menemukan tiga pohon mangrove mati setelah dipindahkan oleh pihak pengusaha.

Menurut Ranti, peristiwa tersebut diduga terjadi karena kurangnya pemahaman terkait pengelolaan ekosistem mangrove.

"Mungkin ini karena ketidaktahuan pengusaha. Untuk sanksinya administratif dan pengusaha nantinya melakukan penanaman bibit mangrove di sekitar lokasi itu, dan berita acara sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Seta.

Sementara itu, perwakilan PT Kaixin Elfira menyatakan perusahaan tidak memiliki niat merusak lingkungan dan siap melaksanakan kewajiban penanaman kembali apabila diminta oleh pemerintah.

"Kami tidak ada niat merusak lingkungan, dan kami berkomitmen dan siap jika diminta menanam mangrove kembali," kata Elfira.

Dia memastikan perusahaan akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk menyelesaikan aspek legalitas lahan dan perizinan sebelum pembangunan hotel bintang empat tersebut dilakukan.

"Kami akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, setelah seluruh aspek legalitas lahan dan perizinan selesai, baru perusahaan dapat menyusun tahapan pembangunan sesuai rencana investasi yang telah disampaikan," kata dia.

Menurut Elfira, investasi yang direncanakan tidak hanya berorientasi pada pengembangan usaha, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (antara/mcr12/jpnn)

Apa Reaksi Anda?

Menyukai Menyukai 0
Benci Benci 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0

Komentar (0)

User